Search

Penyuap Rita Widyasari Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Abun dinyatakan secara sah memberi suap Rp 6 miliar kepada Rita Widyasari, Bupati non aktif Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. 

"Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karenanya pidana penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar denda diganti pidana kurungan 4 bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim Sugianto, Jumat (18/5/2018).

Dalam amar putusan tersebut, hal yang memberatkan Abun adalah tindakannya tidak mendukung program pemerintah atas pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan, selama persidangan Abun bersikap sopan.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntut Abun pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta atau subsider enam bulan kurungan penjara. 

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3530819/penyuap-rita-widyasari-divonis-3-tahun-6-bulan-penjara

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penyuap Rita Widyasari Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara"

Post a Comment

Powered by Blogger.