Liputan6.com, Jakarta - Jelang Hari Raya Idul Fitri, terdakwa perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP, Fredrich Yunadi mengajukan permohonan tak biasa bagi seorang tahanan. Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu ingin berlebaran bersama sanak keluarga di rumah orangtuanya.
Namun, permohonan tersebut mendapat penolakan dari jaksa penuntut umum pada KPK. Sebagai jalan keluar, jaksa menawarkan agar keluarga Fredrich yang membesuk di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Fredrich tak terima dengan alasan jaksa penuntut umum. Dia merasa saran tersebut sebagai bentuk balas dendam terhadapnya. Dia menjelaskan alasannya bersikukuh ingin keluar tahanan saat Lebaran.
"Seluruh keluarga besar saya di Amerika, Singapura, London berkumpul pada hari raya untuk sungkem. Kalau pengawalan kepolisan siap 24 jam. Dan apa pun alasan yang disampaikan menunjukkan penuntut umum seolah-olah bisa memerintahkan majelis hakim," ujar Fredrich di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2018).
Mantan kuasa hukum Budi Gunawan itu bersikukuh ingin keluar dari tahanan pada hari raya demi sungkem kepada sang ibu yang disebutkan berusia 94 tahun.
"Yang kami maksud bukan besuk, tapi umur ibunda saya 94 tahun, kemunginkan penuntut umum belum ada orangtua seumur ibu saya, masa tega untuk minta ibu saya ke sana. Ini sifatnya mengada-ada, sifatnya balas dendam," tegas Fredrich.
Majelis hakim rupanya tak sependapat dengan argumen Fredrich. Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri pun menolak permintaan Fredrich. Majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum agar keluarga besar Fredrich yang membesuknya di rutan.
"Untuk itu mohon maaf tidak bisa dipenuhi. Nanti keluarga yang dari luar negeri bisa besuk ke rutan untuk bertemu Saudara. Kalau hari raya tidak bisa kami penuhi," ujar hakim Saifuddin.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Rayuan Fredrich Yunadi Agar Diberi Izin Lebaran di Luar Rutan"
Post a Comment