Search

2 Bacaleg Golkar Gugat Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg ke Bawaslu

Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Golkar Zainudin Amali membenarkan 2 bakal caleg dari partai Golkar yang merupakan mantan narapidana korupsi, mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait larangan mantan napi korupsi menjadi caleg.

"Saya mendapatkan informasi mereka mengajukan sengketa ke Bawaslu," ujar Amali, di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018).

Menurut Amali, mereka berhak untuk menyengketakan itu. Meskipun dia mengaku belum mengetahui bagaimana kelanjutannya di Bawaslu.

"Peluang itu ada. Saya belum tahu gimana hasil dari Bawaslu. Mereka masih punya hak sengketakan itu," ucap Amali.

Ketua Komisi II DPR RI itu pun menegaskan, Partai Golkar tetap mengikuti aturan yang berlaku, jika akhirnya keputusan yang muncul harus mengganti bacaleg tersebut, maka partainya akan menaatinya.

"Keputusan Bawaslu itu yang akan diikuti. Kita ikuti aturan. Mereka masih sengketa Bawaslu. Berharap ada keputusan dari Bawaslu, kalau tidak ya diganti," kata dia.

Untuk bacaleg pengganti, dia menyebutkan, kewenangan berada di tangan partai. Amali pun yakin Partai Golkar telah mengantisipasi perkara itu.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3600318/2-bacaleg-golkar-gugat-larangan-eks-napi-korupsi-jadi-caleg-ke-bawaslu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "2 Bacaleg Golkar Gugat Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg ke Bawaslu"

Post a Comment

Powered by Blogger.