Search

Baca Kesimpulan PK, Suryadharma Ali Minta Kain Kiswah Dikembalikan

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji, Suryadharma Ali melalui kuasa hukumnya menyampaikan kesimpulan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam kesimpulannya, mantan Menteri Agama itu meminta agar biaya pengganti dan kain kiswah yang telah dirampas dikembalikan kepadanya.

"Mengembalikan uang pengganti Rp 1 miliar dan uang denda, mengembalikan kain kiswah yang dijadikan barang bukti," ujar kuasa hukum Suryadharma Ali, Afrian Bondjol, Rabu (25/7/2018).

Selain itu, Suryadharma selaku pemohon meminta Mahkamah Agung (MA) memulihkan harkat dan martabat namanya. Termasuk, meminta agar hak politiknya dikembalikan.

Afrian beralasan, permintaan tersebut didasari beberapa novum atau bukti baru yang dianggap tidak membuktikan adanya tindak pidana korupsi oleh Suryadharma dari penyelenggaraan ibadah haji.

Dia merujuk keterangan ahli yang didatangkan dalam sidang PK. Ahli administrasi negara atas nama I Gede Panca Astawa mengatakan penggunaan anggaran merupakan kewenangan seorang pejabat di lingkup dimana ia bertugas.

"Berdasarkan keterangan ahli I Gede Astawa penggunaan anggaran adalah penjabat yang berkewenangan," ujarnya.

Suryadharma Ali dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas penyelenggaraan ibadah haji. Mantan Ketua Umum PPP ini mendekam di Lapas Sukamiskin setelah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta.

Di tingkat banding, masa hukuman Suryadharma Ali diperberat menjadi 10 tahun pidana penjara serta pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun pascamenjalani pidana pokok.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3599986/baca-kesimpulan-pk-suryadharma-ali-minta-kain-kiswah-dikembalikan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Baca Kesimpulan PK, Suryadharma Ali Minta Kain Kiswah Dikembalikan"

Post a Comment

Powered by Blogger.