Search

Gugatan Eks Napi Dilarang Nyaleg, KPU Telah Terima Panggilan MA

Adapun berdasarkan informasi perkara yang dilansir panitera MA, Selasa (24/7/2018), sedikitnya ada delapan orang yang telah menggugat peraturan itu. Berikut kedelapan orang tersebut:

1. Nomor 43 P/HUM/2018, Penggugat Wakil Ketua DPRD M Taufik. Ia pernah dihukum 18 bulan penjara dalam kasus korupsi KPUD Jakarta. Tanggal Masuk Gugatan: 10 Juli 2018 Status: Dalam Proses Pemeriksaan

2. Nomor 44 P/HUM/2018, Penggugat Djekmon Amisi .Tanggal Masuk Gugatan: 10 Juli 2018 Status: Dalam Proses Pemeriksaan.

3. Nomor 45 P/HUM/2018, Penggugat Wa Ode Nurhayati. Mantan anggota DPR itu pernah dihukum 6 tahun penjara dalam kasus korupsi. Tanggal Masuk Gugatan: 10 Juli 2018 Status: Dalam Proses Pemeriksaan

4. Nomor 46 P/HUM/2018, Penggugat Jumanto. Tanggal masuk: 18 Juli 2018 Status: Dalam Proses Pemeriksaan

5. Nomor 47 P/HUM/2018, Penggugat Masyhur Masie Abunawas dkk. Tanggal Masuk Gugatan: 12 Juli 2018 Status: Dalam Proses Pemeriksaan.

6. Nomor 49 P/HUM/2018, Penggugat Abdulgani AUP Tanggal Masum Gugatan: 12 Juli 2018 status: Dalam Proses Pemeriksaan

7. Nomor 51 P/HUM/2018, Penggugat Usman EffendiTanggal Masuk Gugatan: 20 Juli 2018 Status: Dalam Proses Pemeriksaan

8. 53 P/HUM/2018, Penggugat Ririn Rosyana, Tanggal Masuk Gugatan: 20 Juli 2018 Status: Dalam Proses Pemeriksaan

Saksikan video pilihan di bawah ini:

KPU telah menerima pendaftaran bakal calon legislator pada Pileg 2019. Beberapa nama politikus kembali mendaftar, uniknya mereka pindah partai dari partai sebelumnya.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3599101/gugatan-eks-napi-dilarang-nyaleg-kpu-telah-terima-panggilan-ma

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Gugatan Eks Napi Dilarang Nyaleg, KPU Telah Terima Panggilan MA"

Post a Comment

Powered by Blogger.