:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2287157/original/093046600_1532163005-IMG_20180721_123022.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. KPK menemukan sejumlah penyimpangan kewenangan hingga perlakuan diskriminatif.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyesalkan adanya OTT di[ Lapas Sukamiskin](https://www.liputan6.com/tag/lapas-sukamiskin ""). Hal itu, kata dia, membuktikan bahwa rumor dan informasi yang berkembang terkait fasilitas mewah napi kasus korupsi di Lapas Klas 1 Sukamiskin memang benar.
"(Terkait) jual beli kamar, jual beli izin sehingga narapidana dapat keluar masuk lapas dengan mudah, serta terkait hak-hak warga binaan di Lapas yang disalahgunakan dan menjadi bisnis oknum di Lapas," ujar Laode di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).
Selain itu, KPK juga menemukan sejumlah penyimpangan dan perlakukan diskriminatif yang diberikan kepada beberapa napi karena menyetor sejumlah uang.
"Seperti kepemilikan alat komunikasi (ponsel), jam besuk narapidana yang lebih lama, fasilitas tambahan dalam sel atau kamar napi, hingga dimungkinkannya menjalankan bisnis dari dalam Lapas," Laode membeberkan.
KPK berharap, OTT yang menyeret Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein itu, menjadi titik awal perbaikan sistem lapas di seluruh Indonesia.
Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3596250/kpk-temukan-perlakuan-diskriminatif-di-lapas-sukamiskin
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Temukan Perlakuan Diskriminatif di Lapas Sukamiskin"
Post a Comment