Search

KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih Jadi Tersangka

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR[ Eni Maulani Saragih](UU Nomor 31 Tahun 1999 "") sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt.

Selain Eni Maulani Saragih, KPK juga menetapkan Johanes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka. Johanes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan dua orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/2018).

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap KPK. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), penyidik KPK mengamankan 13 orang, termasuk Eni dan Johanes.

Johanes diduga memberikan uang suap sebesar Rp 500 juta, yang merupakan bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan Eni dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau.

"Diduga penerimaan ini merupakan penerimaan keempat dari JBK (Johanes) kepada EMS ([Eni Maulani](UU Nomor 31 Tahun 1999 "")), dengan nilai total setidak-tidaknya Rp 4,8 miliar," kata Basaria.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3589166/kpk-tetapkan-wakil-ketua-komisi-vii-dpr-eni-maulani-saragih-jadi-tersangka

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih Jadi Tersangka"

Post a Comment

Powered by Blogger.