Search

Menkumham Perbolehkan Barang Elektronik di Lapas, Asal..

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan meskipun berstatus narapidana, dalam aturan yang ada tidak boleh dihilangkannya kebebasan mereka untuk berpikir dan berkreativitas. Dia menyebut saat Presiden pertama Indonesia Sukarno dipenjara pun, tetap melakukan aktivitas menulisnya.

Pernyataan Yasonna itu terkait ditemukannya sejumlah uang, laptop dan printer di kamar tahanan Otto Cornelis Kaligis atau dikenal OC Kaligis saat dilakukanya sidak oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Minggu, 22 Juli 2018. OC Kaligis merupakan terpidana kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan, Sumatra Utara.

"Soal tablet itu aturannya tidak (tidak boleh) dalam aturan. Seorang penulis, seorang pemikir dulu waktu Bung Karno di penjara itu menulis dulu pakai pulpen dalam kesempatan berikutnya itu pakai mesin ketika orang-orang pakai mesin ketik, itu yang dihilangkan itu kebebasannya," kata Menkumham Yasonna di acara Mata Najwa, seperti dikutip Liputan6.com, Kamis (26/7/2018).

Dia menyebut idealnya untuk para narapidana harus disediakan fasilitas semacam perpustakaan di sekitar lapas. Sehingga mereka dapat, menikmati fasilitas yang ada. Sebab yang tidak boleh disediakan di lapas yakni jaringan untuk akses keluar dengan menggunakan internet.

Dia menegaskan, secara aturan, perlengkapan elektronik dilarang berada di lapas.

"Elektonik sebenarnya bisa, tapi harus statis yang ditempatkan di sana. Dan lokasinya itu di luar (kamar), bukan di dalam," ucap Menkumham.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3601252/menkumham-perbolehkan-barang-elektronik-di-lapas-asal

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Menkumham Perbolehkan Barang Elektronik di Lapas, Asal.."

Post a Comment

Powered by Blogger.