Search

Bupati Nonaktif Hulu Sungai Tengah Dituntut 8 Tahun Penjara

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah Abdul Latif hukuman 8 tahun kurungan ditambah denda Rp 600 juta atau enam bulan penjara. 

"Menyatakan pidana penjara 8 tahun dikurangi masa penahanan yang dijalani terdakwa dengan perintah supaya terdakwa dalam tahanan, ditambah denda Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/8/2018).

Selain itu, jaksa juga meminta supaya hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun yang dihitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok.

Jaksa menilai terdakwa telah terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan hukuman Abdul Latif, karena tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi. Kedua, sebagai kepala daerah telah mencederai amanat masyarakat dan tidak memberikan teladan.

Ketiga, selama menjalani proses hukum, Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah itu dianggap memberikan keterangan berbelit-belit. Terakhir, terdakwa pernah dipidana dalam kasus tindak pidana korupsi sebelumnya.

"Hal meringankan terdakwa menyesali perbuatannya," imbuh jaksa.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3611250/bupati-nonaktif-hulu-sungai-tengah-dituntut-8-tahun-penjara

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bupati Nonaktif Hulu Sungai Tengah Dituntut 8 Tahun Penjara"

Post a Comment

Powered by Blogger.