Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik kepatuhan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi. Anies melaporkan sebuah tongkat dengan ukiran harimau yang diterimanya dari Kepala Suku Ghana, Afrika.
"Kami menghargai pelaporan gratifikasi yang dilakukan tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/8/2018).
Tongkat tersebut nantinya akan dianalisis oleh KPK selama 30 hari. Jika terbukti merupakan gratifikasi, maka akan disita oleh lembaga antirasuah.
"Sesuai UU KPK, proses analisis akan dilakukan selama 30 hari kerja. Jika memenuhi ketentuan Pasal 12B akan ditetapkan menjadi milik negara dan sebaliknya," kata Febri.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan orang nomor satu di Jakarta itu melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi.
"(Melaporkan) ini," ujar Anies sambil membawa tongkat berwarna cokelat di dadanya saat tiba di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/8/2018).
Anies mengatakan bahwa tongkat tersebut merupakan tongkat komando yang dia terima dari seorang Kepala Suku di Ghana, Afrika yang sempat bertamu kepadanya saat datang ke Jakarta.
Anies melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi tersebut ke Direktorat Gratifikasi KPK. Usai melapor, tak lama berselang, Anies langsung ke luar Gedung KPK.
"Saya laporin baru sempat sekarang, diberikannya tanggal 5 Juli, saya belum tahu harganya. Yang dilaporkan cuma tongkat ini saja," kata Anies.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Apresiasi Anies Laporkan Dugaan Gratifikasi Tongkat dari Kepala Suku di Ghana"
Post a Comment