:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1891927/original/007734700_1518434714-Berkas-Arsip-dan-Dokumen12.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik usulan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti. Astero diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf.
"Untuk saksi Astera Primanto Bhakti, KPK mengonfirmasi terkait dengan pengetahuan saksi tentang Dana Otonomi Khusus Aceh dari mulai historis pengusulan sampai dengan disetujui. Serta aturan yang mengikat di dalamnya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (20/8/2018).
Sementara terhadap Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi, KPK mencecar soal penyerahan uang yang dilakukan Ahmadi terhadap Gubernur Irwandi. Bupati Ahmadi juga turut diperiksa hari ini sebagai tersangka dalam kasus Dana Otsus Aceh.
"KPK juga memeriksa tersangka AMD (Ahmadi) dalam perkara ini. KPK mengonfirmasi pengetahuan tersangka terkait penyerahan uang lainnya," kata Febri.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Mendagri mengaku sudah berkali kali mengingatkan para kepala daerah untuk tidak melakukan korupsi termasuk saat pertemuan seluruh kepala daerah awal pekan ini.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Telisik Usulan Dana Otsus Aceh ke Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu"
Post a Comment