:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1782978/original/022099400_1511781147-Politisi-Partai-Golkar-Aziz-Syamsudin-Jadi-Saksi-Kasus-Setya-Novanto3.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Aziz Syamsudin menilai peluang dana saksi partai politik untuk pemilu 2019 masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 semakin kecil.
Menurut dia, hingga saat ini belum ditemukan payung hukum yang tepat. Padahal, masa pembahasan RAPBN 2019 sudah mencapai titik akhir. "Masih ada ruang tapi memang ruangnya semakin sempit," kata Azis di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Oktober 2018.
Aziz mengatakan pembahasan anggaran akan difinalisasi pada Kamis, 25 Oktober 2018. Sedangkan rencana pemasukan dana saksi ke RAPBN masih ditolak pemerintah karena tak ada payung hukum yang jelas
"Nanti teman-teman lagi mencarikan dasar hukumnya, kemudian bagaimana lobi-lobi di antara fraksi-fraksi yang ada untuk dapat menyetujui," ungkap dia.
Politikus Partai Golkar itu menegaskan sampai saat ini belum ada kesepakatan DPR dengan Pemerintah terkait dengan payung hukum dana saksi. Salah satu alasannya karena pemerintah tidak dapat membuat payung hukum seperti Perppu untuk alokasi dana saksi.
Pasalnya, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak mengatur tentang dana saksi untuk partai politik.
"Sampai hari ini tidak ada payung hukum, ini lagi dikaji baik dari pemerintah maupun dari DPR," ucapnya.
Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3673990/banggar-dpr-peluang-dana-saksi-masuk-dalam-apbn-kecilBagikan Berita Ini
0 Response to "Banggar DPR: Peluang Dana Saksi Masuk Dalam APBN Kecil"
Post a Comment