Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR RI mengusulkan dana saksi Pemilu 2019 dianggarkan dalam APBN 2019. Namun sejumlah pihak menolak usulan ini karena dinilai akan membebani APBN.
Indonesia Corruption Watch (ICW) juga tak setuju dana saksi pemilu dibiayai negara.
"Ini perdebatan lama yang harusnya sudah tuntas dalam pembahasan UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)," jelas Peneliti ICW, Donal Fariz ditemui di Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (20/10/2018).
Dana saksi, lanjut Donal, harus menjadi tanggung jawab parpol. Parpol juga telah menyepakati hal tersebut.
"Dana saksi yang dari kesepakatan partai pada waktu itu, menjadi tanggung jawab partai-partai politik," ujarnya.
KPU dan Bawaslu harus menolak usulan itu sehingga tak dianggarkan. Donal mengatakan usulan ini harus ditolak karena parpol yang bertanggung jawab partai untuk mempersiapkan dana saksi.
"Bukan penyelenggara yang mengatur dana saksi," ujarnya.
Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3672273/icw-nilai-parpol-tak-konsisten-soal-dana-saksiBagikan Berita Ini
0 Response to "ICW Nilai Parpol Tak Konsisten soal Dana Saksi"
Post a Comment