Search

Kasus Eddy Sindoro, Pengacara Lucas Cabut Gugatan Praperadilan

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Lucas mencabut gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan merintangi proses penyidikan Eddy Sindoro.

"Ya (Lucas mencabut gugatan praperadilan) melalui surat," kata Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur kepada Liputan6.com, Senin (22/10/2018).

Menurut dia, surat permohonan pencabutan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diterima pada Jumat, 19 Oktober 2018. Sidang perdana praperadilan Lucas sedianya dijadwalkan pada hari ini.

"Sebagaimana surat dari PN Jaksel (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) yang kami terima sejak Kamis, 18 Oktober 2018, hari ini, 22 Oktober diagendakan persidangan pertama praperadilan yang diajukan oleh Lucas, SH, CN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (22/10/2018).

KPK menetapkan Lucas sebagai tersangka kasus dugaan merintangi proses hukum terkait kasus suap penanganan perkara yang menjerat mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro di PN Jakarta Pusat. Lucas merupakan pengacara Eddy.

Lucas diduga melakukan perbuatan menghindarkan Eddy Sindoro saat akan ditangkap otoritas Malaysia dan dideportasi. Lucas juga berperan untuk tidak memasukkan Eddy Sindoro ke wilayah juridiksi Indonesia.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3673911/kasus-eddy-sindoro-pengacara-lucas-cabut-gugatan-praperadilan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus Eddy Sindoro, Pengacara Lucas Cabut Gugatan Praperadilan"

Post a Comment

Powered by Blogger.