Search

Pengacara Minta Kasus Karen Agustiawan Segera Dibawa ke Penuntut Umum

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, Soesilo Aribowo berharap agar Kejaksaan Agung segera membawa kasus kliennya ke Penuntut Umum. Karen Agustiawan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam proses investasi Pertamina.

Permintaan ini lantaran Susilo melihat Karen Agustiawan tidak lagi menjalani pemeriksaan penyidik, dalam 10 hari terakhir.

"Berdasarkan Pasal 50 KUHAP, butir a menyatakan, tersangka berhak untuk segera diperiksa oleh penyidik dan diajukan ke penuntut umum; b, tersangka juga berhak untuk segera perkaranya diajukan ke pengadilan; dan c. terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan," kata Soesiolo saat dikonformasi Liputan6.com, Senin (22/10/2018).

Menurut dia, dengan berkas segera dilimpahkan ke Penuntut Umum untuk selanjutnya disidangkan, kliennya bisa segera mendapatkan kepastian hukum.

Selain Karen Agustiawan, kejaksaan sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 568 miliar tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

Mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan ditahan karena terlibat dugaan korupsi penyalahgunaan investasi di Blok Basker Manta Gummy Australia.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3673965/pengacara-minta-kasus-karen-agustiawan-segera-dibawa-ke-penuntut-umum

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pengacara Minta Kasus Karen Agustiawan Segera Dibawa ke Penuntut Umum"

Post a Comment

Powered by Blogger.