Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan telah disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa. RUU yang diinisiasi oleh Fraksi PKB untuk kemudian dibahas selanjutnya bersama pemerintah.
RUU ini disetujui 10 fraksi di DPR. Dalam rapat juga ditampilkan nama perwakilan fraksi pengusul RUU, di antaranya Ibnu Multazam (PKB), Rieke Diah Pitaloka (PDIP), Mohammad Suryo Alam (Golkar), Khatibul Umam (Demokrat), Anda (Gerindra), Ali Taher (PAN), , Leida Hanifa (PKS), Ahmad Fauzan (PPP), Titik Prasetyawati (NasDem), Sudiro Asno (Hanura).
Tiga fraksi yang tidak menyetujui perubahan tata tertib adalah Golkar, PKB, dan PKS. Mereka meminta waktu untuk mendiskusikan perubahan terkait tersebut.
"Kami meminta waktu untuk melakukan diskusi," kata anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Aziz Syamsuddin.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PKB: RUU Pesantren dan Pendidikan Agama Jadi Kado Hari Santri"
Post a Comment