Search

PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Irwandi Yusuf terhadap KPK

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Irwandi Yusuf dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri serta Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka.

Irwandi, Hendri dan Syaiful ditetapkan sebagai pihak penerima suap dari Ahmadi. Irwandi melalui Hendri dan Syaiful diduga menerima suap Rp 500 juta dari total fee yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 miliar.

Uang tersebut diduga akan digunakan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon 2018.

Dugaan tersebut diperkuat oleh model Fenny Steffy Burase. Steffy yang merupakan tenaga ahli dalam ajang tersebut mengatakan bahwa aliran dana suap tersebut ada, namun dirinya mengaku tak tahu asal usul dana tersebut. Steffy juga membenarkan pengeluaran untuk membeli medali senilai Rp 500 juta.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf membantah dirinya mengirim uang kepada istri keduanya.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3675393/pn-jaksel-tolak-gugatan-praperadilan-irwandi-yusuf-terhadap-kpk

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Irwandi Yusuf terhadap KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.