Nico mengatakan, senjata yang digunakan oleh tersangka IAW dan RMY merupakan hasil pinjaman. Mereka meminjam kepada anggota Perbakin yang berinisial A dan G. IAW dan RMY sendiri belum menjadi anggota Perbakin.
"Senjata yang digunakan, Glock 17 dan AKAI custom, ini senjata disimpan di gudang senjata Perbakin dan mereka meminjam. Kami akan memeriksa terhadap A dan G yang memiliki senjata ini dan bagaimana bisa memberikan pinjaman senjata kepada yang bersangkutan," kata Nico.
Menurut dia, setiap orang yang memiliki senjata wajib mematuhi peraturan yang berlaku. Salah satunya, dilarang meminjamkan senjata yang dimilikinya.
"Karena aturannya jelas bahwa seseorang itu bisa membawa senjata setelah dia mempunyai izin. Kedua, senjata juga harus ada izinnya. Kalau salah satu tidak ada itu kena UU darurat. Mereka ini untuk senjata ada suratnya yaitu milik A dan G, namun tersangka belum punya izin untuk menggunakan senjatanya," ujar Nico.
"Senjata ini kalau untuk olahraga aturannya disimpan dan dititipkan di gudang senjata Perbakin. Sehingga seseorang apabila ingin latihan datang, menunjukkan surat KTA, menunjuk senjatanya, diambil dari gudang. Kemudian mereka latihan bisa melakukan latihan. Selesai latihan senjata ditaruh lagi di gudang, dibersihkan, dititipkan. Aturannya seperti itu," sambung dia.
Pada kasus ini, polisi menduga ada kelalaian. Oleh karena itu, polisi segera memeriksa si pemilik senjata tersebut.
"A dan G akan diperiksa, apakah yang bersangkutan mengizinkan atau tidak," kata Nico.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Sebut Gugup dan Modifikasi Senjata Sebabkan Peluru Nyasar ke Gedung DPR"
Post a Comment