Search

Soal Dana Kelurahan, Fadli Zon: Kenapa Enggak dari Dulu?

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengaku heran dana kelurahan baru diturunkan menjelang Pemilu 2019. Menurut dia, seharusnya dana seperti itu sudah dialokasikan sejak lama.

"Pertanyaannya adalah kenapa sekarang? Kenapa enggak dari dulu? Kalau kita setuju dari dulu, harusnya desa itu dengan kelurahan itu di-treatment-nya sama. Kenapa baru sekarang? Kita kalau dari dulu lebih setuju lagi," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10/2018).

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR ini menegaskan, seharusnya dana kelurahan dimasukkan dalam RAPBN 2019 saat pidato kenegaraan 16 Agustus lalu. Dia pun berharap dana kelurahan ini tak dipolitisir.

"Ya kalau sekarang kan orang menilai pencitraan jadi sangat mudah, karena memang di tahun politik dan di saat-saat memang menjelang pemilu legislatif dan presiden," ujar Fadli.

Sedangkan terkait dengan sikap Fraksi Partai Gerindra tentang dana kelurahan ini Fadli mengaku masih ingin melihat lebih lanjut.

"Ya nanti akan kita lihat sikap kita. Tapi yang jelas, kalau prinsipnya harusnya dari dulu. Karena banyak kelurahan yang komplain," tandas dia.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid. Hidayat menilai, seharusnya pemerintah melakukanya sejak dulu. Sehingga tidak menimbulkan kesan politisasi.

"Sangat rawan untuk kemudian disalahpahami dan politisasi dan karenanya kami pasti ini akam dibahas dengan DPR, tapi kalau itu betul-betul ada, karena kadang-kadang kan hanya wacana ternyata enggak ada," ujar Hidayat.

Wakil Ketua MPR ini menuntut payung hukum yang jelas terkait keberadaan dana kelurahan tersebut. Karena, lanjutnya, anggaran tanpa payung hukum bisa digolongkan sebagai korupsi anggaran.

"Ya pertama kami menuntut ada payung hukumnya dulu kalau payung hukumnya engga ada bagimana membuat anggaran. Anggaran tanpa payung hukum itu berarti sebuah korupsi anggaran dan akan bermasalah jadi buat aturan payung hukmunya itu dibuat dulu setelah itu kemudian diajukan ke DPR," ucap Hidayat.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dana desa tahun 2019 direncanakan meningkat menjadi Rp 73 triliun dari sebelumnya tahun 2018 sebesar Rp 60 triliun.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3673644/soal-dana-kelurahan-fadli-zon-kenapa-enggak-dari-dulu

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Soal Dana Kelurahan, Fadli Zon: Kenapa Enggak dari Dulu?"

Post a Comment

Powered by Blogger.