:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1891927/original/007734700_1518434714-Berkas-Arsip-dan-Dokumen12.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permintaan cegah untuk bepergian ke luar negeri terhadap Wakil Ketua DPR dari Faksi Partai Amanat Nasional Taufik Kurniawan. Namun, KPK belum bersedia blak-blakan terkait kasus yang terkait dengan pencegahan Taufik Kurniawan.
"KPK akan memberikan pernyataan resmi perihal tersebut besok," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu (28/10/2018).
Namun, nama Taufik Kurniawan pernah disebut dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Pada sidang 2 Juli 2018 kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016, terdakwa Bupati Kebumen Yahya Fuad, mengaku bertemu dengan Taufik Kurniawan untuk membahas alokasi DAK Kabupaten Kebumen.
Pertemuan itu terjadi di Semarang dan Jakarta. Bupati Yahya menjelaskan ada kewajiban sebesar lima persen yang harus diberikan jika DAK sebesar Rp 100 miliar itu cair. Fee diberikan dua kali melalui orang suruhan Taufik di Semarang dengan total pemberian uang mencapai Rp 3,7 miliar.
Kabupaten Kebumen sendiri merupakan daerah pemilihan Taufik Kurniawan berasal Jawa Tengah VII meliputi Banjarnegara, Purbalingga, dan Kebumen.
Antara melansir, Taufik Kurniawan diduga menerima total sekitar Rp 4,8 miliar dari lima persen anggaran DAK untuk kabupaten Kebumen.
Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3678562/wakil-ketua-dpr-taufik-kurniawan-dicegah-kpk-terkait-kasus-di-kebumenBagikan Berita Ini
0 Response to "Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Dicegah KPK, Terkait Kasus di Kebumen?"
Post a Comment