:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2227788/original/020462100_1527238596-Pemeriksaan-Zumi-Zola2.jpg)
Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama pelaksana tugas Kadis PUPR Arfan. Zumi dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.
Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka itu, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Jambi mengaku prihatin dengan penahanan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ayah Zumi Zola Mangkir Pemeriksaan KPK"
Post a Comment