:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2225279/original/081567100_1527087847-20180524-Pembukaan-PRJ-IA5.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta membuka layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor selama Jakarta Fair 2018. Jakarta Fair berlangsung 23 Mei sampai 1 Juli di JIExpo Kemayoran.
"Layanan untuk pembayaran PKB baru kami buka untuk pertama kalinya di Jakarta Fair. Layanan itu berada di Anjungan Pemprov DKI Jakarta," kata Wakil Kepala BPRD DKI Faisal Syafruddin di Jakarta, Minggu (27/5/2018).
Dia mengatakan, pengunjung yang ingin memanfaatkan layanan tersebut, cukup membawa KTP dan STNK asli ke fasilitas layanan di Anjungan Pemprov DKI Jakarta Fair 2018.
"Persyaratannya sangat mudah, yaitu cukup membawa KTP dan STNK asli saja. Kemudian langsung kami proses dan cepat selesai. Jadi, tidak perlu membawa BPKB. Itu salah satu kemudahannya," ujar Faisal seperti dilansir dari Antara.
Selain layanan pembayaran PKB, dia menuturkan, pemerintah provinsi juga membuka layanan pembayaran Pajak Bumi Bangunan- Pedesaan Perkotaan (PBB-P2).
"Sistem pembayaran pajak yang kami terapkan sudah terhubung dengan mesin EDC (Electronic Data Capture) Bank DKI. Dengan demikian akan semakin mempermudah warga yang ingin membayar pajak," tutur Faisal.
Dia berharap pembukaan layanan pembayaran PKB dan PBB-P2 selama Jakarta Fair 2018 kesadaran para wajib pajak untuk membayar pajak terus meningkat.
Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3540338/bayar-pajak-kendaraan-bisa-di-jakarta-fairBagikan Berita Ini
0 Response to "Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Jakarta Fair"
Post a Comment