:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2222017/original/077360100_1526912156-20180521-Syafruddin-Arsyad-Temenggung-HEL-1.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Badan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Jaksa menilai sebagian besar materi eksepsi mantan Kepala BPPN itu hanya pengulangan atau hampir sama dengan permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Melihat dan mencermati materi eksespsi atau keberatan tim penasihat hukum terdakwa sebagian besar materinya telah memasuki pokok perkara dan hanya pengulangan atau hampir sama dengan permohonan pra peradilan yang telah diajukan," ujar Jaksa Haerudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/5/2018).
Selain itu, Jaksa juga menyoroti alasan eksepsi lainnya yang disampaikan pihak Syafruddin terkait dakwaan jaksa yang dianggap error in persona atau salah alamat.
Jaksa Haerduin menjelaskan di dalam eksepsinya, Syafruddin berdalih bahwa kerugian negara terjadi pada saat dijualnya piutang petani tambak Rp 4,8 triliun dengan harga Rp 220 juta oleh Menteri Keuangan sehingga pihak Terdakwa menganggap jaksa salah mengalamatkan tuntutan.
Menurut Jaksa, majelis hakim telah melakukan pemeriksaan terhadap Syafruddin dan dia telah membenarkan seluruh identitasnya sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan. Sehingga, penuntut umum berpendapat bahwa eksepsi terdakwa mengenai error in persona harus dikesampingkan.
"Berdasarkan uraian alasan tersebut di atas maka jaksa berpendapat eksepsi terhadap penasihat hukum terdakwa haruslah ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," jelas Haerudin.
Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3541466/jaksa-kpk-minta-hakim-tolak-eksepsi-eks-kepala-bppn-syafruddin-temenggungBagikan Berita Ini
0 Response to "Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Kepala BPPN Syafruddin Temenggung"
Post a Comment