Search

KPU Segera Sosialisasi Aturan Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, KPU akan mengadakan sosialisasi mengenai rancangan aturan larangan eks narapidana korupsi menjadi calon legislatif.

Pramono mengatakan, sosialisasi nantinya akan mengundang pihak-pihak terkait, dari partai politik hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kita mungkin akan adakan suatu forum yang mengundang semua partai-partai, di mana KPU, KPK, dan Bawaslu hadir, mungkin termasuk Komisi II DPR RI. Nanti kita sampaikan pengaturan ini," ujar Pramono di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).

Pramono menilai, wacana kegiatan sosialisasi itu diharapkan dapat memberikan pandangan mengenai konsekuensi sejak awal bagi partai politik, jika mereka tetap bersikukuh mengajukan eks napi korupsi sebagai calon legislatif.

Dia menegaskan, wacana sosialisasi rancangan aturan ini sekaligus menjadi wadah untuk mendorong partai politik tidak mengajukan eks napi korupsi sebagai wakil rakyat. Sehingga, gugatan-gugatan yang mungkin muncul ketika pencalegan diharapkan tidak terjadi.

"Dengan sosialisasi di awal begini, kita harapkan mereka enggak mengajukan yang mantan koruptor," tegas Pramono.

"Jadi nggak perlu lagi nanti ada gugatan ke Bawaslu, gugatan ke PTUN. Tapi tetap itu kita masukan ke dalam regulasi pemilu kira-kira begitu," Pramono menambahkan.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3538970/kpu-segera-sosialisasi-aturan-larangan-eks-napi-korupsi-jadi-caleg

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPU Segera Sosialisasi Aturan Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg"

Post a Comment

Powered by Blogger.