Search

UU Terorisme Beri Hukuman Tambahan bagi Pelaku yang Libatkan Anak-Anak

Liputan6.com, Jakarta - Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang baru disahkan mengatur ancaman hukuman bagi kejahatan terorisme yang melibatkan anak-anak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 16A.

Pasal tersebut merupakan tambahan pasal baru yang disisipkan di antara Pasal 16 dan Pasal 17. Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang yang melakukan Tindakan Pidana Terorisme dengan melibatkan anak, ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).

Anggota Pansus RUU Terorisme Dave Laksono mengatakan, pasal tersebut masuk bukan dipicu rentetan insiden teror di 3 gereja di Surabaya, di mana pelaku melibatkan anak-anak. Dave menyebut, pasal tersebut sudah dibahas sejak awal pembentukan Pansus.

Pansus, kata Dave, berkaca dari kasus-kasus terorisme di negara lain yang banyak melibatkan anak-anak. Hal ini yang mendasari Pansus untuk memasukkan pasal pidana bagi pelaku yang melibatkan anak-anak.

"Enggak, pada itu muncul sejak lama, sejak awal pembahasan di Pansus," kata Dave saat dihubungi, Jumat (25/5/2018).

"Awalnya kita berpikir mungkin ini (aksi teror libatkan anak-anak) bisa terjadi di Indonesia dan nyatanya terjadi juga kan. Itu semangat Pansus dari munculnya Pasal 16A itu," sambungnya.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3538842/uu-terorisme-beri-hukuman-tambahan-bagi-pelaku-yang-libatkan-anak-anak

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "UU Terorisme Beri Hukuman Tambahan bagi Pelaku yang Libatkan Anak-Anak"

Post a Comment

Powered by Blogger.