Search

Beda Pendapat Pimpinan DPR soal Pengajuan Angket Pj Gubernur Jabar

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan pengajuan hak angket DPR terhadap pelantikan Komjen Mochamad Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat tidak bisa sembarangan. Kata dia, pembentukan panitia angket harus memenuhi unsur dugaan penyimpangan.

"Jadi, memang tidak sembarangan Dewan menggunakan hak istimewanya itu. Dewan boleh menggunakan hak angket, namun harus memenuhi unsur adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan oleh pemerintah," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/6/2018).

Politikus Partai Golkar ini menilai tidak ada pelanggaran dari pelantikan Sekretaris Utama Lemhanas itu. Tambahnya, pelantikan ini juga adalah domain pemerintah, sehingga tak perlu ada angket DPR.

"Aturan mengenai hak angket DPR sebagaimana dimuat dalam UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Sesuai Pasal 79 ayat 3, hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," papar Bamsoet.

"Menurut pandangan saya pribadi, kebijakan pengangkatan Komjen Pol Iriawan itu, selain memang menjadi domain pemerintah juga tidak ada aturan atau UU yang dilanggar," tegas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pengangkatan M Iriawan sebagai gubernur Jawa Barat dinilai Mendagri Tjahjo Kumolo tidak melanggar ketentuan.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3566324/beda-pendapat-pimpinan-dpr-soal-pengajuan-angket-pj-gubernur-jabar

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Beda Pendapat Pimpinan DPR soal Pengajuan Angket Pj Gubernur Jabar"

Post a Comment

Powered by Blogger.