Search

Dasar Hukum Kemendagri soal Iriawan Jadi Pj Gubernur Jabar

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menegaskan pelantikan Sestama Lemhanas Komjen M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jabar sudah sesuai aturan.

Menurutnya, kehadiran Pj Gubernur ini adalah amanat Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, setelah memperhatikan Pasal 19 dan 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Mengenai status pria yang akrab disapa Iwan Bule yang polisi aktif, dia menyatakan tidak ada yang salah dengan penunjukan TNI/Polri aktif ataupun nonaktif sebagai Penjabat Gubernur.

"Sebelumnya juga sudah ada penunjukan serupa seperti di Sulawesi Barat, Jawa Timur, Aceh, Papua dan Lampung," kata dia, Jakarta, Selasa (19/6/2018).

Akmal menjabarkan, dalam Pasal 19 ayat 1 huruf b, sudah sangat jelas bahwa siapa pun anggota TNI/Polri yang ditugaskan menjadi pejabat Eselon I sebagai Pejabat Tinggi Madya yang bertugas di Kemenko Polhukam, Kemenhan, Sekretaris Militer Presiden, BIN, Badan Siber dan Sandi Negara, Lemhanas, Wantannas, Basarnas, MA, BNN, BNPT dan instansi Kementerian/Lembaga lainnya, bisa menduduki posisi Pj Gubernur.

"Dengan demikian, posisi sekarang Iriawan sebagai Sestama Lemhamas tentunya tidak bertentangan dengan pasal-pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 (UU ASN)," kata Akmal.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Mendagri mengusulkan Asops Kapolri Irjen Pol. M. Iriawan dan Kadiv Propam Irjen Pol. Martuani Sormin untuk menjadi PLT Gubernur.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3563703/dasar-hukum-kemendagri-soal-iriawan-jadi-pj-gubernur-jabar

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Dasar Hukum Kemendagri soal Iriawan Jadi Pj Gubernur Jabar"

Post a Comment

Powered by Blogger.