:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1512853/original/071364200_1487576707-20170220-Kapolda-Metro-Jaya-M.Iriawan-FRR3.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menegaskan pelantikan Sestama Lemhanas Komjen M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jabar sudah sesuai aturan.
Menurutnya, kehadiran Pj Gubernur ini adalah amanat Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, setelah memperhatikan Pasal 19 dan 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Mengenai status pria yang akrab disapa Iwan Bule yang polisi aktif, dia menyatakan tidak ada yang salah dengan penunjukan TNI/Polri aktif ataupun nonaktif sebagai Penjabat Gubernur.
"Sebelumnya juga sudah ada penunjukan serupa seperti di Sulawesi Barat, Jawa Timur, Aceh, Papua dan Lampung," kata dia, Jakarta, Selasa (19/6/2018).
Akmal menjabarkan, dalam Pasal 19 ayat 1 huruf b, sudah sangat jelas bahwa siapa pun anggota TNI/Polri yang ditugaskan menjadi pejabat Eselon I sebagai Pejabat Tinggi Madya yang bertugas di Kemenko Polhukam, Kemenhan, Sekretaris Militer Presiden, BIN, Badan Siber dan Sandi Negara, Lemhanas, Wantannas, Basarnas, MA, BNN, BNPT dan instansi Kementerian/Lembaga lainnya, bisa menduduki posisi Pj Gubernur.
"Dengan demikian, posisi sekarang Iriawan sebagai Sestama Lemhamas tentunya tidak bertentangan dengan pasal-pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 (UU ASN)," kata Akmal.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Mendagri mengusulkan Asops Kapolri Irjen Pol. M. Iriawan dan Kadiv Propam Irjen Pol. Martuani Sormin untuk menjadi PLT Gubernur.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dasar Hukum Kemendagri soal Iriawan Jadi Pj Gubernur Jabar"
Post a Comment