Search

Fredrich Yunadi: Saya Tak Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain

Liputan6.com, Jakarta - Fredrich Yunadi bersikukuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang menyeretnya sebagai terdakwa perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP. Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu berdalih, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan jaksa penuntut umum pada KPK merupakan ranah pidana umum.

Mengingat KPK dibentuk sebagai komisi dengan undang-undang khusus, Fredrich mengatakan perkaranya tersebut lebih tepat ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum pada kepolisian ataupun Jampidum pada Kejaksaan.

"Pasal 21 adalah delik umum yang ditarik dari Pasal 221 KUHP. Menyembunyikan tersangka tidak diadopsi sehingga normanya tetap delik umum," ujar Fredrich di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (22/6/2018).

"Tidak ada (norma) perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, korporasi, yang merupakan unsur pokok tindak pidana korupsi, sehingga orang yang diperiksa atas Pasal 21 hanya dilakukan polisi Dirpidum atau Kejaksaan," imbuh dia.

Fredrich Yunadi juga menuding, selama proses persidangan JPU pada KPK mencoba mengintervensi majelis hakim dengan membeberkan sejumlah argumentasi putusan hakim atas perkara lain yang dinilai jaksa serupa dengan perkaranya.

Karena itu, Fredrich mengingatkan tim jaksa penuntut umum atas masa tugasnya di KPK. Sebab, lembaga asal tim jaksa penuntut umum adalah Kejaksaan dan para JPU hanya diperbantukan ke KPK.

"Perlu diingatkan terdakwa, penuntut umum masih kesatuan dengan Kejaksaan. Penuntut umum hanya sementara waktu diperbantukan ke KPK, maksimal tugas 10 tahun," ujar Fredrich Yunadi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sidang dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi E-KTP kembali digelar. Kali ini sidang menghadirkan dua orang saksi.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3566526/fredrich-yunadi-saya-tak-memperkaya-diri-sendiri-atau-orang-lain

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Fredrich Yunadi: Saya Tak Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain"

Post a Comment

Powered by Blogger.