Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah tidak tergesa-gesa menerapkan kenaikan tarif Tol Lingkar Luar Jakarta atau Tol JORR (Jakarta Outer Ring Road). Menurutnya, harus ada kajian mendalam tentang kenaikan tarif tol JORR.
Pria yang karib disapa Bamsoet ini mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebaiknya memberikan penjelasan terkait integrasi tarif Tol JORR.
Dia mengatakan, merujuk Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, maka tarif tol dihitung berdasar kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan dan kelayakan investasi.
"Hal yang harus dikaji betul adalah kemampuan bayar masyarakat serta jarak tempuh di Tol JORR," ujar Bamsoet melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Kamis (21/6/2018).
Selain itu, lanjut dia, hal yang tak kalah penting adalah standar pelayanan. Bamsoet menegaskan, harus ada perbaikan jalan dan fasilitas di Tol JORR.
"Khususnya terbatasnya pintu tol yang sering menjadi penyebab kemacetan, serta melakukan inovasi terhadap pengguna jalan Tol ERP (electronic road pricing) seperti tidak perlu melakukan transaksi di pintu tol," papar Bamsoet.
Selain itu, politikus Partai Golkar ini juga meminta Komisi V DPR yang membidangi perhubungan dan infrastruktur mengkaji ulang rencana integrasi tarif tol.
"Agar tidak menimbulkan efek lain, seperti kenaikan harga-harga kebutuhan pokok masyarakat," pungkas Bamsoet.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ketua DPR Minta Kenaikan Tarif Tol JORR Kembali Dikaji"
Post a Comment