:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1875423/original/052198100_1518008305-Yudi-Tersangka-3.jpg)
Pada kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Malang Mochamad Anton sebagai tersangka. Selain Anton, KPK menjerat 18 anggota DPRD Malang.
18 legislator itu diduga menerima suap dari Anton untuk memuluskan pembahasan APBDP Kota Malang tahun anggaran 2015.
Penetapan tersangka terhadap para anggota DPRD diketahui merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB), Jarot Edy Sulistyono.
Dalam hal ini, penyidik menduga Arief memperoleh uang Rp 700 juta dari tersangka Jarot. Sebanyak Rp 600 juta dari yang diterima Arief kemudian didistribusikan kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang melalui Anton.
Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3566813/kpk-terima-pengembalian-uang-negara-dari-14-anggota-dprd-malangBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Terima Pengembalian Uang Negara dari 14 Anggota DPRD Malang"
Post a Comment