Search

KPU Ngotot Tetap Berlakukan Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ajub Suratman, mengatakan, ada beberapa alasan mengapa pihaknya tidak segera mengundangkan PKPU tersebut. Karena, materinya bertentangan dengan undang-undang yang ada, serta aturan yang ada di atasnya. Selain itu, materi PKPU tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan yang lebih tinggi.

"Sehingga bila diundangkan dikhawatirkan menimbulkan keresahan dan kebingungan di masyarakat," ujar Ayub melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Sabtu (23/6/2018).

Ajub menegaskan, bahwa PKPU yang mengatur larangan mantan narapidana koruptor menjadi calon anggota legislatif tersebut bertentangan dengan konstitusi yang mengatur hak asasi, yakni hak memilih dan dipilih.

Hal itu dikarenakan menunjuk Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 yang menegaskan bahwa Peraturan KPU mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Pada Pasal 87 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur: Peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

Menurut Ajub, pencabutan Hak Asasi Manusia atau hak politik seseorang hanya dapat dilakukan melalui Undang-Undang atau melalui Putusan atau penetapan Pengadilan atau Putusan Hakim, yang sejalan dengan asas hukum Res Judicata Pro Veritate Habetur, haruslah dianggap bahwa putusan hakim selalu dianggap benar.

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: merdeka.com

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Saat ini ribuan kotak suara yang diperkirakan mencapai 3.000 buah ini masih tersimpan di gudang lama milik KPU Bengkulu.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3567241/kpu-ngotot-tetap-berlakukan-larangan-mantan-napi-korupsi-jadi-caleg

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "KPU Ngotot Tetap Berlakukan Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg"

Post a Comment

Powered by Blogger.