Search

KPU: Peraturan Eks Napi Korupsi Dilarang Nyaleg Pasti Diundangkan

Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly mengatakan, akan meminta Dirjen untuk memanggil KPU terkait poin larangan eks napi korupsi untuk menjadi caleg. Rancangan peraturan KPU, itu dinilai bertentangan dengan undang-undang pemilu dan tidak sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia pun meminta KPU untuk mengubah kontennya.

"Iya. Jadi yang bisa menghilangkan hak adalah UU, keputusan pengadilan. Jadi nanti jangan paksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan UU," ucap Yasonna.

Sedangkan Dirjen Perundang-Undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana menyatakan, bahwa Kemenkumham dapat mengembalikan dan menolak rancangan PKPU terkait larangan eks napi korupsi menjadi caleg. Jika aturan tersebut bertentangan dengan undang-undang.

"Iya kami bisa mengembalikan (draf) agar diselaraskan. Tujuannya, supaya tidak ada peraturan yang bertentangan dengan konstitusi, undang-undang dan peraturan yang lebih tinggi," ujar Widodo.

Widodo menjelaskan, kewenangan tersebut dimiliki Kemenkumham karena telah diatur dalam Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan HAM) Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaga Negara Republik Indonesia.

Aturan itu, lanjut dia, memperbolehkan mereka untuk memeriksa kelengkapan berkas usulan peraturan dan memeriksa substansi aturan yang diajukan guna tidak adanya pertentangan antara aturan yang diajukan dengan peraturan yang setingkat, aturan yang lebih tinggi, dan/atau putusan pengadilan.

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

KPU mengumumkan hasil verifikasi faktual untuk pemilu 2019. Sebanyak 14 partai dinyatakan lolos, sedangkan 2 partai gagal.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3552129/kpu-peraturan-eks-napi-korupsi-dilarang-nyaleg-pasti-diundangkan

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "KPU: Peraturan Eks Napi Korupsi Dilarang Nyaleg Pasti Diundangkan"

Post a Comment

Powered by Blogger.