:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2225083/original/020393700_1527074227-20180523-Yasoana-JT5.jpg)
Yasonna Laoly memerintahkan Dirjen Peraturan Perundang-undangan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU diminta membawa draf analisa kecocokan aturan PKPU tersebut dengan UU di atasnya.
"Jadi gini ya nanti saya akan minta Dirjen manggil KPU," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/5/2018).
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengungkapkan, rancangan peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan anggota legislatif akan segera ditetapkan. Termasuk poin yang melarang mantan narapidana korupsi ikut menjadi caleg.
Arief menegaskan, dalam draf PKPU itu, pihaknya masih memasukkan poin larangan eks napi korupsi untuk menjadi caleg. Meskipun, telah ditolak oleh DPR, Bawaslu, dan Kemendagri di dalam rapat dengar pendapat pada Selasa, 22 Mei 2018.
Repoter: Renald Ghifari
Saksikan video pilihan di bawah ini
Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3548966/menteri-yasonna-isyaratkan-tak-teken-larangan-eks-napi-korupsi-jadi-calegBagikan Berita Ini
0 Response to "Menteri Yasonna Isyaratkan Tak Teken Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg"
Post a Comment