Search

MK Batalkan Pasal UU MD3, Fahri Hamzah: Fungsi Pengawasan Jadi Lemah

Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR,DPD, DPRD (UU MD3).

Beberapa pasal digugat diurai seperti, pasal 73 terkait pemanggilan paksa pihak yang diperiksa DPR, pasal 122 terkait penghinaan terhadap parlemen, dan pasal 245 terkait pertimbangan MKD dalam pemeriksaan anggota DPR yang terlibat pidana.

Terkait pasal 73, MK berpendapat hal tersebut telah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Pasal 73 ayat 3 ayat 4 ayat 5 dan ayat 6, UU No 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU No 17 tahun 2014 tentang MPR DPR DPD DPRD, lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2018 No. 29, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6187, dianggap bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," lanjut Anwar Usman.

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

Fahri menjalani pemeriksaan selama tiga jam di ruang penyidik Polda Metro Jaya.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3573463/mk-batalkan-pasal-uu-md3-fahri-hamzah-fungsi-pengawasan-jadi-lemah

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "MK Batalkan Pasal UU MD3, Fahri Hamzah: Fungsi Pengawasan Jadi Lemah"

Post a Comment

Powered by Blogger.