Search

Pelapor Ahmad Dhani Bawa Bukti ke Polda Metro Jaya

Sebelumnya, seorang pengguna jejaring sosial dengan nama Jack Boyd Lapian melaporkan musisi Ahmad Dhani. Suami penyanyi Mulan Jameela itu dituduh mencemarkan nama baik melalui jejaring sosial.

Pelaporan terkait hate speech Ahmad Dhani dilakukan oleh Jack karena dirinya merasa tersinggung dengan celotehan pria bernama asli Dhani Ahmad Prasetyo itu di Facebook. Dalam salah satu unggahannya, Dhani membahas orang-orang yang melaporkan ahli filsafat Rocky Gerung.

Begini perkataan Dhani seperti dikutip dari laman Facebook-nya. "Berikut cara-cara kriminalisasi Rocky Gerung. Satu, cari ahli bahasa yang bisa disetir. Ahli Bahasa yang bisa disuruh bersaksi bahwa arti fiksi sama dengan fiktif," tulis pelantun tembang Pupus itu.

"Dua, perintahkan ahli pidana yang bisa memberatkan Buni Yani, Alfian Tanjung, Asma Dewi, ADP dan lain. Jika semua itu dilakukan, niscaya Rocky Gerung jadi tersangka #ADP," tegasnya.

Dalam laporan bernomor LP/25778/V/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus, Dhani terkena Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

"Kebetulan saya laporin Rocky Gerung dan tidak sengaja melihat status Dhani yang menjurus ke saya. Dari status itu jelas terlihat ada penggiringan opini, pencemaran nama baik yang cenderung fitnah," kata Jack usai melapor di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/5/2018).

Pria yang juga sempat melaporkan Anies Baswedan ini melanjutkan, "Padahal semua yang disebutnya sudah diputus pengadilan, kok dia masih bilang kriminalisasi," pungkasnya.

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3571332/pelapor-ahmad-dhani-bawa-bukti-ke-polda-metro-jaya

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pelapor Ahmad Dhani Bawa Bukti ke Polda Metro Jaya"

Post a Comment

Powered by Blogger.