Search

Polisi Bawa Kasus Tenggelamnya KM Sinar Bangun ke Mahkamah Pelayaran

Perwira melati dua itu juga mengatakan, saat karam Kapal Motor Sinar Bangun sebenarnya memiliki standar operasi pelayaran. Namun, kapal mengangkut dengan kondisi melebihi muatan dengan kapasitas 40 penumpang untuk sekali berlayar.

Sesuai dengan sertifikat kapal yang gross tonnya 17 dan hanya bisa menampung 40 penumpang. Sedangkan spesifikasi kapal menurut sertifikat, panjangnya 17 meter, lebar 4 meter dan tingginya 1,5 meter.

Isi dokumen itu tak sesuai dengan kenyataan. Karena tinggi kapal mencapai 3 lantai. Dengan kondisi melebihi muatan, KM Sinar Bangun juga mengangkut sepeda motor sekitar 60 unit. Tidak hanya itu, kapal juga tidak memiliki manifes.

"Seharusnya standar kapal penumpang harus dilengkapi life jaket, rubber boat dan sekoci. Kita segera investigasi," ungkapnya.

Dari hasil pencarian hingga hari keempat, Tim SAR Gabungan telah berhasil mengevakuasi 21 korban KM Sinar Bangun. Dari jumlah itu, 18 selamat dan 3 meninggal dunia.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Tim SAR berhasil mengumpulkan sebagian barang milik penumpang KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, seperti uang, dompet, tas, telepon selular, helm jaket hingga drum plastik.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3565521/polisi-bawa-kasus-tenggelamnya-km-sinar-bangun-ke-mahkamah-pelayaran

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Bawa Kasus Tenggelamnya KM Sinar Bangun ke Mahkamah Pelayaran"

Post a Comment

Powered by Blogger.