Search

2 Solusi Komisi II DPR soal Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah opsi untuk menyelesaikan perdebatan soal Peraturan KPU yang melarang eks narapidana korupsi menjadi calon legislatif. Salah satunya, Komisi II telah mengusulkan penyelenggara Pemilu melakukan safari ke partai-partai politik.

Tujuannya, meminta partai politik tidak mencalonkan caleg yang pernah terlibat atau menjadi narapidana kasus korupsi. Namun, langkah tersebut dilakukan dengan asumsi KPU tetap memakai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Umpamanya kalau tetap dengan UU, KPU Bawaslu bisa roadshow dengan parpol-parpol untuk meminta mengimbau agar parpol tidak mencalonkan caleg yang bermasalah," kata Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018).

Opsi kedua, kata Riza, dengan mengumumkan caleg berlatar belakang eks narapidana korupsi yang maju di Pemilu. Usulan tersebut merujuk pada pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Bisa dengan cara mengumumkan (bahwa dia eks napi korup). Jadi KPU diperkenankan mengumumkan. Mengimbau pada masyarakat. Yang penting itu kan tujuannya yang tercapai," terangnya.

Riza berujar, pasal tersebut dibuat untuk tujuan yang baik, yaitu memberikan referensi bagi pemilih.

"Tujuan terbaik adalah dapat memperoleh suara rakyat dan dukungan dari masyarakat tentu caleg-caleg harus berintegritas, berkompetensi dan sebagainya," ucap Riza.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3576216/2-solusi-komisi-ii-dpr-soal-larangan-eks-koruptor-jadi-caleg

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "2 Solusi Komisi II DPR soal Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg"

Post a Comment

Powered by Blogger.