:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2218634/original/043681200_1526636350-20180518-Bupati-Kebumen-2.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku pihaknya menerima surat pemberitahuan praperadilan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan. Praperadilan itu diajukan oleh empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho.
"Untuk jadwal sidang 26 Juli 2018 di PN Medan," tutur Febri, Senin (16/7/2018).
Keempat pemohon sidang praperadilan itu adalah Washington Pane (WP), M Faisal (MFL), Syafrida Fitrie (SFE), dan Arifin Nainggolan (ANN).
Alasan praperadilan, untuk WP, MFL, dan ANN, mereka membantah tidak pernah menerima suap dari Gatot karena mereka tidak pernah menandatangani baik itu kuitansi, slip, atau pun bukti transfer sebagai tanda terima uang.
"Sedangkan tersangka SFE beralasan tidak mengetahui tentang 'Dana Ketok Palu'," jelas dia.
Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3590898/anggota-dprd-sumut-tersangka-suap-eks-gubernur-gatot-ajukan-praperadilanBagikan Berita Ini
0 Response to "Anggota DPRD Sumut Tersangka Suap Eks Gubernur Gatot Ajukan Praperadilan"
Post a Comment