Search

Bamsoet: Aturan Eks Koruptor Dilarang Nyaleg Pasti Dipatuhi

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Komisi Pemiliham Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pemilihan anggota legislatif telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Penandatanganan itu menandakan pasal larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif juga akan berlaku.

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengaku akan menaati PKPU jika memang sudah resmi diundangkan. Sebab, kata dia, DPR selalu menaati asas.

"Kita kan taat asas. Kalau memang pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM sudah mengundangkan PKPU, maka semuanya harus patuh," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Politikus Partai Golkar itu, mengaku belum membaca secara rinci PKPU itu. Tetapi, dia melihat sekilas di PKPU tersebut masih ada peluang bagi mantan terpidana korupsi menjadi calon legislatif.

"Saya memperoleh informasi, tadi malam itu ada ruang untuk para mantan narapidana korupsi dan sebagainya itu dicalonkan, tapi nanti masih saya cek dulu, karena saya belum membaca aturannya," ungkap dia.

Meski begitu, DPR tambah Bamsoet akan tetap mengadakan rapat koordinasi dengan KPU, Bwawaslu, Mendagri dan Jaksa Agung terkait PKPU tersebut. Dari rapat tersebut dia berharap bisa mendapatkan kepastian hukum.

"Besok kita akan ada pertemuan dengan MenkumHAM, KPU, Bawaslu, Jaksa Agung, kemudian juga Mendagri. Bagaimana sikap dan kesepakatan kita yang resmi akan kita sampaikan besok secara bersama-sama, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian dan menimbulkan kepastian hukum," ucapnya.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3578670/bamsoet-aturan-eks-koruptor-dilarang-nyaleg-pasti-dipatuhi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bamsoet: Aturan Eks Koruptor Dilarang Nyaleg Pasti Dipatuhi"

Post a Comment

Powered by Blogger.