Search

Demokrat Masih Tunggu Putusan MK untuk Usung AHY Jadi Capres

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo mengatakan, pihaknya masih berharap pada gugatan ambang batas pencalonan presiden 20 persen di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu dia yakin poros ketiga masih dapat terbentuk.

"Sampai detik ini Partai Demokrat masih menyatakan tiga opsi masih ada, meskipun sangat berat atau kecil. Andaikata Tuhan Yang Kaha Kuasa memberikan hidayahnya kepada hakim konstitusi sebagaimana dissenting opinion pada putusan sebelumnya untuk menerima PT 20 menjadi tidak ada," kata Roy di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/7/2018).

Roy mengatakan, pihaknya bakal terus mendorong nama Ketua Komandan Tugas Bersama (Kogasma) Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai calon andalan. Meski dalam pertemuan Ketum Gerindra Prabowo dan Ketum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 24 Juli mendatang, mereka sadar tak bisa meminta kursi capres.

"Kami tetap menawarkan sosok terbaik dari Partai Demokrat yaitu mas AHY, apa pun yang terjadi itu adalah hasil dari pertemuan yang akan direncanakan yang memang akan menentukan karena kita tahu batas akhir pendaftaran sudah mulai mendekati harinya," kata dia.

Namun, menurut Roy, partai berlambang mercy itu tidak hanya menunggu putusan MK agar bisa mengusung AHY sebagai capres. Mantan Menpora itu menuturkan akan ada keuntungan besar setelah pertemuan SBY-Prabowo, jika ada putusan MK itu.

"Kita tidak menunggu itu, tapi akan ada advanced suatu langkah yang maju lagi setelah pertemuan Pak SBY dan Prabowo Subianto," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Anies dan AHY dianggap mampu mendulang suara dari kalangan muda atau pemilih di bawah usia 45 tahun dalam Pilpres 2019.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3595945/demokrat-masih-tunggu-putusan-mk-untuk-usung-ahy-jadi-capres

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Demokrat Masih Tunggu Putusan MK untuk Usung AHY Jadi Capres"

Post a Comment

Powered by Blogger.