Search

Dilarang KPU, Kenapa Golkar Nekat Daftarkan Caleg Mantan Koruptor?

Majunya mantan napi itu sangat disayangkan dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dari aspek pencegahan tentu sangat disayangkan jika mantan napi kasus korupsi justru digunakan untuk mendulang suara," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah.

Febri menyebut bahwa KPK tidak dapat mengintervensi keputusan tersebut. Sebab, pelarangan mantan napi koruptor mencalonkan diri sebagai caleg merupakan aturan dari KPU. Maka, penyelenggara pemilu itulah yang lebih berhak menentukan mantan koruptor layak maju atau tidak.

"Ketika partai politik mengajukan calon anggota legislatif, sementara ada aturan KPU yang membatasi pencalonan untuk terpidana kasus korupsi, maka dibutuhkan ketegasan KPU. Jika memang ada calon terpidana kasus korupsi diajukan dan tidak sesuai aturan KPU maka tinggal dicoret saja atau tidak disetujui," jelas Febri.

Mantan aktivisi ICW ini juga mengungkapkan hingga saat ini belum ada permintaan dari KPU terkait daftar nama para mantan terpidana kasus korupsi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Calon yang diusung Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan ini yakin tetap dilantik sebagai Gubernur Maluku Utara.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3594981/dilarang-kpu-kenapa-golkar-nekat-daftarkan-caleg-mantan-koruptor

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Dilarang KPU, Kenapa Golkar Nekat Daftarkan Caleg Mantan Koruptor?"

Post a Comment

Powered by Blogger.