:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2281242/original/009927200_1531724735-20180716-Dorodjatun-Kuntjoro-Jakti-2.jpg)
Sebelumnya, saat krisis melanda Indonesia, sejumlah bank mengalami kegoncangan akibat penarikan uang oleh nasabah secara serentak. Agar tidak menimbulkan kerugian berkelanjutan, negara menggelontorkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada sejumlah bank dengan total keseluruhan Rp 144 triliun. Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) termasuk didalamnya.
Bank Indonesia memasukan BDNI ke program penyehatan bank di bawah pengawasan BPPN pada Februari 1998. Namun, BPPN menemukan dugaan pelanggaran oleh BDNI dalam menggunakan BLBI.
BDNI kemudian diwajibkan mengikuti Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dengan pola perjanjian Master Settlement Aqcuisition Agreement (MSAA).
BPPN melalui Tim Aset Manajemen Investasi (AMI) dibantu sejumlah penasihat finansial menghitung kewajiban yang harus dibayar BDNI sekitar Rp 47 triliun. Sebanyak Rp 28,4 triliun dari total itu, harus dibayarkan oleh pemegang saham, yakni Sjamsul. Sisanya sebesar Rp 18,8 triliun dibayar memakai aset BDNI.
Rp 4,8 triliun dari Rp 18,8 triliun dibayar dengan piutang petambak plasma kepada PT Dipasena Citra Dermadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM). Padahal, piutang tersebut dikategori sebagai kredit macet.
Sjamsul dinilai misinterpretasi atas nilai utang petambak itu. BPPN memintanya menambah jumlah aset yang disita untuk menutupi kekurangannya. Akan tetapi, Sjamsul Nursalim menolak.
Belum selesai kewajiban Sjamsul, Syafruddin menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap BDNI.
Oleh karena itu, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3590666/dorodjatun-sebut-eks-kepala-bppn-usulkan-hapus-utang-petambakBagikan Berita Ini
0 Response to "Dorodjatun Sebut Eks Kepala BPPN Usulkan Hapus Utang Petambak"
Post a Comment