Search

Eks Wabup Malang Penuhi Panggilan KPK soal Dugaan Suap di Mojokerto

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Bupati Malang Achmad Subhan memenuhi panggilan pemeriksaan saksi oleh KPK terkait dugaan suap Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Achmad Subhan mengaku dirinya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta. Wakil Bupati Malang periode 2010-2015 ini mengaku tak tahu adanya permasalahan dalam proyek tersebut.

Dia mengaku, dalam proyek yang kini bermasalah posisi dirinya hanya sebagai makelar yang mengenalkan Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya kepada pejabat di Pemkab Mojokerto.

"Kurang tahu saya. Saya cuma sekadar dimintai tolong. Saya mengenalkan kepada dinas, sudah gitu saja," ujar Achmad Subhan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/7/2018).

Achmad Subhan mengaku, dirinya baru satu kali menjadi makelar dalam proyek di Kabupaten Mojokerto. Oleh karena itu, dirinya mengklaim tak tahu adanya permasalahan dalam kasus ini.

"Iya (hanya sekali). Waktu itu kebetulan saja," kata dia.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah sempat mengatakan, penyidik akan mendalami aliran dana dan pengetahuan Achmad Subhan terkait proses perijinan pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto tahun 2015 dan aliran dana ke Mustafa Kamal Pasa.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3587974/eks-wabup-malang-penuhi-panggilan-kpk-soal-dugaan-suap-di-mojokerto

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Eks Wabup Malang Penuhi Panggilan KPK soal Dugaan Suap di Mojokerto"

Post a Comment

Powered by Blogger.