:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2259400/original/001836700_1529934007-20180625-Rita-Widyasari-3.jpg)
Di tahun yang sama yakni 2011 Rita kembali menerima gratifikasi Rp 9 miliar, Rp 1 miliar, dan Rp 350 juta, kemudian pada 20 April 2012 menerima Rp 600 juta, pada 6 Juni 2012 menerima Rp 500 juta, lalu pada 29 Agustus 2012 menerima Rp 1 miliar.
Pada 5 Desember 2012 menerima Rp 500 juta dan Rp 500 juta, pada 6 Desember 2012 menerima Rp 1 miliar, dan pada 17 Desember 2012 Rp 1 miliar, Rp 5 miliar dan Rp 2 miliar
Selain rincian gratifikasi dari sejumlah kontraktor, gratifikasi yang diperoleh Rita bersama-sama dengan Khairuddin berasal dari fee pada tiap proyeknya sebesar 6 persen dengan rincian sebagai berikut;
1. Rp 3.8 miliar secara bertahap sejak 2010-2016 dari rekanan proyek pada dinas perkebunan dan kehutanan
2. Rp 12.4 miliar secara bertahap sejak 2012-2016 dari rekanan proyek pada dinas cipta karya dan tata ruang
3. Rp 1.1 miliar dari rekanan proyek pembangunan RSUD
4. Rp 793 juta secara bertahap sejak 2012-2013
5. Rp 490 juta secara bertahap sejak 2014-2016 dari rekanan proyek pada dinas komunikasi dan informasi
6. Rp 181 juta pada tahun 2017 dari rekanan proyek pada dinas perindusrian dan perdagangan
7. Rp 5.5 miliar secara bertahap sejak 2013-2015 dari rekanan proyek dinas kesehatan
8. Rp 36.3 miliar secara bertahap sejak 2012-2016 dari rekanan proyek pada dinas pendidikan
"Dari unsur di atas, terdakwa I Rita Widyasari bersama-sama dengan terdakwa II Khairuddin menerima gratifikasi Rp 110.720.440.000 telah terpenuhi," ucap Sugiyanto.
Keduanya pun dianggap telah melanggar Pasal 12B Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Rita Widyasari dan Khairudin diduga menerima gratifikasi sebesar 775 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 6,97 miliar.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hakim Nyatakan Rita Widyasari Terbukti Terima Gratifikasi Rp 110,7 Miliar"
Post a Comment