Search

Hasil Rapat Konsultasi DPR, Eks Koruptor Boleh Daftar Jadi Caleg

Sebelumnya, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tersebut diundangkan dan telah diteken oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada, Selasa 3 Juli 2018. Terdapat aturan yang berubah dalam PKPU larangan tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat 1 huruf (h), kini berpindah ke Pasal 4 ayat 3.

Berikut bunyi pasal tersebut:

"Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat(2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi."

Selain itu, ada pimpinan partai politik juga wajib membuat pakta integritas terkait caleg-caleg yang diajukan. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 6 ayat 1 huruf (e), yang bunyinya sebagai berikut:

"Setiap Partai Politik dapat mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dengan Pimpinan Partai Politik sesuai dengan tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai mana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), yang berisi rincian untuk setiap Dapil yang tercantum dalam formulir Model B.1."

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Mantan koruptor dilarang mencalonkan diri menjadi anggota DPR maupun DPRD. Peraturan KPU ini didukung penuh oleh cendikiawan Syafii Maarif.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3580006/hasil-rapat-konsultasi-dpr-eks-koruptor-boleh-daftar-jadi-caleg

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hasil Rapat Konsultasi DPR, Eks Koruptor Boleh Daftar Jadi Caleg"

Post a Comment

Powered by Blogger.