:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2039202/original/008606700_1522256220-Vonis-Nur-Alam2.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail menyatakan kasasi atas vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Pengadilan Tinggi DKI memperberat hukumannya menjadi 15 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Tentu akan kasasi," ujar Maqdir saat dikonfirmasi, Jumat (20/7/2018).
Menurut Maqdir, vonis yang dijatuhkan pada tingkat banding itu tak masuk akal. Dia pun mengaku belum bertemu dengan kliennya usai vonis dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor memvonis Nur Alam hukuman 12 tahun penjara atas penyalahgunaan penerbitan izin usaha penerbitan (IUP) pertambangan sehingga menimbulkan kerugian negara. Namun vonis tersebut diperberat pada tingkat banding.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 123/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Nur Alam dengan pidana penjara 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar," ujar Humas Pengadilan tinggi DKI Jakarta, Johanes Suhadi, Jumat (20/7/2018).
Putusan dengan nomor 16/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI itu juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Nur Alam berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2.781.000.000 yang harus dibayarnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3595327/hukuman-diperberat-15-tahun-gubernur-nonaktif-sultra-nur-alam-ajukan-kasasiBagikan Berita Ini
0 Response to "Hukuman Diperberat 15 Tahun, Gubernur Nonaktif Sultra Nur Alam Ajukan Kasasi"
Post a Comment