Search

Jimly Harap MK Putus Gugatan Presidential Threshold Sebelum 5 Agustus

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie meminta MK bergerak cepat memutus gugatan uji materi UU Pemilu terutama mengenai presidential threshold (PT) 20 persen. Sebab, bila MK terlambat mengabulkan gugatan menjadi 0 persen, maka putusan baru akan berlaku di periode pilpres berikutnya.

"Kalau dikabulkan, kapan diputuskan? kalau diputus sesudah pendaftaran lebih dari 10 Agustus maka ini hanya berlaku di 2024, jadi kuncinya idealnya sebelum 5 Agustus ya, tapi itu terserah kepada MK," kata Jimly di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2018).

Sementara itu, pendaftaran capres dan cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dimulai 4-10 Agustus 2018.

Jimly menjelaskan, uji materi mengenai presidential threshold bisa saja dikabulkan oleh hakim MK. Dengan catatan, ada bukti baru yang dihadirkan pemohon.

"Bukti temuan baru antara lain jangan menggunakan argumen lama, kan yang jelas ditolak, misal argumen barunya soal keserentakan, atau soal data yang nyatanya tidak mungkin bisa tiga koalisi, itu berarti ada hambatan," terang dia.

Bukti baru lagi, lanjut Jimly, pemohon bisa menjadikan alasan partai yang dimungkinkan abstain karena tidak berpihak ke kubu mana pun. Lantaran, partai tersebut ingin berdiri sendiri, tetapi terganjal aturan presidential threshold 20 persen.

"Misal ada partai abstain, dia tidak kanan dan kiri sedangkan angka dia tidak cukup 20 persen. Nah itukan berarti hak dia terhambat, nah yang begitu bisa diajukan ke MK dia punya legal standing terbukti dia dirugikan oleh aturan 20 persen itu," tegas Jimly.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3586920/jimly-harap-mk-putus-gugatan-presidential-threshold-sebelum-5-agustus

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jimly Harap MK Putus Gugatan Presidential Threshold Sebelum 5 Agustus"

Post a Comment

Powered by Blogger.