Search

Korupsi Proyek IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Didakwa Terima Rp 4,2 M

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kemendagri, Dudy Jocom didakwa menerima uang sebesar Rp 4,2 miliar dari proyek pembangunan gedung kampus IPDN Bukittinggi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Dia disebut ikut terlibat dalam pengaturan proses pelelangan atau tender proyek tersebut.

"Telah turut serta melakukan pengaturan dalam pelaksanaan pelelangan penerimaan pekerjaan dan pembayaran atas proyek pembangunan gedung kampus IPDN Bukittinggi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Kemendagri tahun anggaran 2011 dengan cara mengarahkan pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam pelelangan pengadaan barang dan jasa sebelum diputuskan pemenang lelang," ujar Jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018).

Jaksa menyebut, Dudy Jocom tak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam proyek tersebut serta menambahkan persyaratan diskriminatif dengan maksud untuk menggagalkan peserta lelang tertentu. Ia juga mengatur agar PT Hutama Karya keluar menjadi pemenang tender proyek tersebut.

Sebelum proyek selesai, Jaksa juga menyebut Dudy membayar lunas kepada pelaksana. Termasuk meminta komitmen fee kepada pelaksana proyek pembangunan IPDN.

"Meminta komitmen fee untuk diberikan kepada pihak-pihak terkait pelelangan tersebut di antaranya untuk kepentingan pribadi terdakwa," jelasnya.

Perbuatan Dudy ini disebut melanggar UU Nomor 17 Tahun tentang Keuangan Negara dan Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 4.200.000.000," kata jaksa.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3586317/korupsi-proyek-ipdn-eks-pejabat-kemendagri-didakwa-terima-rp-42-m

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Korupsi Proyek IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Didakwa Terima Rp 4,2 M"

Post a Comment

Powered by Blogger.