:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2271107/original/048165200_1530860079-20180705-Irwandi-Yusuf-7.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah tiga tersangka tindak pidana korupsi suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka antara lain Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY) dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi (AMD) serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal (HY) dan T Syaiful Bahri (TSB).
"Meneruskan proses kemarin, hari ini Sabtu 7 Juli 2018, KPK melakukan penggeledahan di rumah tersangka, yaitu IY, HY, dan TSB termasuk pendopo rumah dinas Gubernur. Penggeledahan berlangsung dari pukul 10.00 WIB, sebagian masih berjalan saat ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (7/7/2018) seperti dilansir Antara.
KPK pada Jumat 6 Juli 2018, juga telah menggelah kantor Gubenur Aceh dan menyita dokumen-dokumen yang terkait dengan DOKA.
"Kemarin diamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang terkait dengan DOKA 2018. Hasil penggeledahan hari ini akan di-"update" kembali," ucap Febri.
Dalam kasus itu, kata Febri, sejumlah bukti yang didapatkan semakin memperkuat dugaan korupsi yang terjadi terkait DOKA 2018 tersebut.
Diduga sebagai penerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri. Sedangkan diduga sebagai pemberi Ahmadi.
Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp500 juta bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait "fee" ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.
Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen "fee" delapan persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.
Adapun pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara. KPK pun masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.
Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3581823/kpk-geledah-rumah-3-tersangka-dana-otsus-acehBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Geledah Rumah 3 Tersangka Dana Otsus Aceh"
Post a Comment