Seperti diberitakan, ada enam pemohon yang menggugat PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi, asusila, narkoba berpartisipasi dalam Pileg. Adapun yang menggungat yaitu, M Taufik, Waode Nurhayati, Djekmon Ambisi, Jumanto, Mansyur Abu Nawas, dan Abdul Ghani. Keenam orang itu mengajukan gugatan dengan pihak termohon Ketua KPU Arief Budiman.
Namun, belum ada kepastian tentang sidang gugatan itu.
Kepala Biro Humas MA, Abdullah menjelaskan, pihaknya masih menunggu putusan uji materi Undang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), baik pasal tentang ambang batas pengajuan Presiden, Parlemen, dan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Meski secara konteks gugatan PKPU ke MA berbeda dengan undang-undang yang sedang diuji di MK, Abdullah mengatakan hal itu sudah menjadi prinsip.
"Sementara ini istilahnya belum bisa diteruskan masih di kepaniteraan masih menunggu putusan MK. Prinsipnya kalau undang-undang masih 1 pasal belum diputuskan berarti undang-undang yang disini masih kurang 1 pasal. Sama seperti Rp 1.000 kurang Rp 1 tetap tidak bisa dikatakan Rp 1.000," ujar Abdullah.
Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3605716/ma-segera-sidangkan-gugatan-soal-larangan-eks-napi-korupsi-nyalegBagikan Berita Ini
0 Response to "MA Segera Sidangkan Gugatan soal Larangan Eks Napi Korupsi Nyaleg?"
Post a Comment